DEMAK – Forum Komunikasi Kiai Pesantren Demak (FKKPD) Jawa Tengah menggelar Deklarasi Forum Pesantren Ramah Anak di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jumat (15/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh lebih dari 150 pondok pesantren di Kabupaten Demak. Sejumlah tokoh penting turut hadir, di antaranya Ketua Forum Pemberdayaan dan Transformasi Pesantren KH Saefullah Maksum, Rois Syuriyah PCNU Kab. Demak KH. M. Zainal Arifin Ma’shum, Ketua DPRD Kabupaten Demak KH H. Zayinul Fata, serta Ketua RMI NU Kabupaten Demak sekaligus Ketua Forum Komunikasi Kiai Pesantren Demak KH Ibrahim Cholilullah.

Mewakili pengasuh dan masyayikh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Jogoloyo, Gus Usman Arrumy menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kehadiran para pengasuh, romo kiai, serta bu nyai yang telah berpartisipasi dalam kegiatan deklarasi tersebut.
Menurutnya, di tengah berbagai pemberitaan negatif yang belakangan menyoroti dunia pesantren, langkah bersama untuk memperkuat perlindungan dan citra pesantren menjadi sangat penting.
“Sebanyak 280 pesantren yang berada di bawah naungan RMI NU dengan jumlah sekitar 42.000 santri ini perlu kita naungi dan kita selamatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua FKKPD Kabupaten Demak, KH Ibrahim Cholilullah, menegaskan bahwa berbagai kasus yang terjadi di sejumlah pesantren di daerah lain harus menjadi pelajaran bersama agar tidak terjadi di Kabupaten Demak.
Ia menilai, deklarasi Pesantren Ramah Anak menjadi langkah preventif dalam menjaga hak-hak anak dan santri, sekaligus memastikan lingkungan pesantren tetap aman dan nyaman.
“Jangan sampai kasus-kasus yang terjadi di kota lain juga terjadi di pesantren, khususnya di Kabupaten Demak. Karena itu, perlu adanya Deklarasi Pesantren Ramah Anak untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga hak-hak anak dan santri,” tegasnya.
KH Ibrahim juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap keberadaan lembaga yang mengatasnamakan pesantren tanpa standar dan kapasitas pengasuhan yang memadai.
“Mengingat saat ini banyak pesantren abal-abal, sampai-sampai dukun menjadi kiai. Jangan sampai hal itu terjadi di pesantren Kabupaten Demak,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Demak, KH H. Zayinul Fata, mengibaratkan persoalan yang terjadi di sejumlah pesantren layaknya fenomena gunung es yang perlu segera ditangani agar tidak semakin meluas.

“Mari kita jaga pesantren-pesantren kita. Deklarasi ini harus menjadi gerakan yang nantinya dapat diikuti daerah lain, untuk menjaga pesantren sebagai tempat warga Nahdliyin menitipkan pendidikan anak-anaknya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Pemberdayaan dan Transformasi Pesantren KH Saefullah Maksum dalam orasinya menekankan bahwa konsep Pesantren Ramah Anak juga harus diimbangi dengan perhatian terhadap para pendidik dan pengasuh pesantren.
“Kita ciptakan pesantren yang ramah anak, tetapi juga ramah terhadap guru dan kiai. Jangan sampai ramah anak justru membebani para kiai dan bu nyai,” ujarnya.
Ia juga menyoroti berbagai pemberitaan yang dinilai kurang proporsional terhadap pesantren, sehingga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat untuk menitipkan pendidikan putra-putrinya di lingkungan pesantren.
Deklarasi Forum Pesantren Ramah Anak diharapkan menjadi komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak santri, tanpa menghilangkan nilai serta tradisi pendidikan pesantren yang selama ini telah terjaga.

Tinggalkan Komentar